JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Hal tersebut dikemukanan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.
Zaenur mencontohkan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, Kejagung tak memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih. Tapi, Kejaksaan bisa bantah tebang pilih dengan melanjutkan kasusnya itu," kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Zaenur mempertanyakan, Kejagung tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo. Selain itu, dugaan penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.
"Korporasi-korporasinya, kemudian juga ada politisi-politisi yang terlibat, bahkan yang terkait dengan anggota DPR RI. Ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampe sekarang," ujarnya.
Zaenur mengatakan, ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kejagung. "Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," katanya.
Lebih lanjut Zaenur berharap, Kejagung bisa menyelesaikan kasus PT Timah ini secara jelas. "Jadi, Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-person atau otak bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment