TANGSEL ( KONTAK BANTEN) Polisi mengamankan sejumlah orang warga Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang gelar kegiatan doa bersama.Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Pertama tersangka berinisial D. Peranannya meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi agar temannya ikut serta serang korban yang dianggap telah mengganggu lingkungan.
Tersangka A juga bawa pisau dengan tujuan yang sama menggertak korbannnya. “Soal ini kami mengacu pada tindak pidana,” tegas Ibnu Bagus Santoso.
Keempat tersangka dijerat Pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP tentang ancaman kekerasan.
0 comments:
Post a Comment