JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dewan Pers dan konstituennya secara tegas menolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok Badan
Legislatif DPR. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, pada dasarnya Dewan Pers
menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara
konstitusional menyusun sebuah regulasi.
"Terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik melalui cetak, elektronik dan lainnya," kata Ninik, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Meski begitu Dewan Pers menilai RUU Penyiaran itu tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.
Dia juga mengungkap, RUU tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.
"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas," tegasnya.
RUU Penyiaran kali ini memuat pasal kontroversi yang melarang media melakukan investigasi. Selanjutnya penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dinilai justru tidak berwenang."Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang," tambah Ninik.
"Penolakan ini juga didasari, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," pungkasnya.
"Terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik melalui cetak, elektronik dan lainnya," kata Ninik, di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Meski begitu Dewan Pers menilai RUU Penyiaran itu tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945.
Dia juga mengungkap, RUU tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.
"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas," tegasnya.
RUU Penyiaran kali ini memuat pasal kontroversi yang melarang media melakukan investigasi. Selanjutnya penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam RUU ini akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dinilai justru tidak berwenang."Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang," tambah Ninik.
"Penolakan ini juga didasari, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment