JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah memastikan bakal menghentikan kenaikan uang
kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi. Hal ini
diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).
"Kami
pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal itu akan dihentikan,"
ujarnya. Pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Nadiem merespons
keberatan terkait biaya UKT yang melonjak tinggi.
Nadiem
menegaskan akan mendata sejumlah perguruan tinggi yang menaikkan UKT
hingga menimbulkan demo oleh mahasiswanya. Dia juga akan berkoordinasi
dengan pihak perguruan tinggi agar mengevaluasi kenaikan UKT tersebut.
"Saya
minta seluruh pemimpin perguruan tinggi bersikap rasional kalaupun ada
kenaikan UKT," ucapnya. Nadiem meminta mereka tidak terburu-buru dan
tergesa-gesa menaikkan biaya kuliah mahasiswanya.
Dia juga
menegaskan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru sesuai
Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Di mana biaya terendah
untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu adalah Rp500 ribu hingga Rp1
juta per semester.
0 comments:
Post a Comment