JAKARTA Muchsin bin Paidi (48) terpidana yang menjadi DPO Kejaksaa Tinggi Daerah Yogyakarta ditangkap Satga SIRI Kejagung.“Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H.
Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Tim Intelijen
Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa
(D.I.) Yogyakarta,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat
(7/6/2014).Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263
K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi
terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana
diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban
sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya,tTerpidana Muchsin bin Paidi
dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
“Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan,”tandas Ketut.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
0 comments:
Post a Comment