![]() |
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil |
JAKARTA ( KONTAK BANTENTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait dugaan
penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati
Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil (MA) dengan memeriksa 37 orang
sebagai saksi.Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sejak 21-26 Juni
2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para
saksi dalam perkara ini.
"Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37
saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan
penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA serta dugaan terjadinya tindak
pidana pencucian uang," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (1/7).
Namun demikian, Tessa tidak membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.
Sebelumnya
pada Rabu (27/3), KPK mengumumkan kembali penetapan Muhammad Adil
sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar
rupiah.
Sebelumnya, Adil juga telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK dalam kasus dugaan suap, fee jasa travel umrah, dan
pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Adil dan dua orang lain
ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada
April 2023 lalu. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka saat itu
adalah Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti,
dan M. Fahmi Aressa (MFA).
Ketiga orang tersebut terlibat dalam
tiga kluster perkara korupsi, yaitu dugaan korupsi berupa pemotongan
anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang
mewakilinya TA 2022-2023.
Berikutnya dugaan korupsi penerimaan
fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian
pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi
Riau.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang
bukti uang sebesar Rp1,7 miliar. Adil diduga menerima uang sekitar
Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Pada Kamis 21 Desember 2023,
Adil telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di mana, Adil divonis
pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan
kurungan. Selain itu, Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti
sebagai uang yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp17.821.923.078 (Rp17,8
miliar) subsider 3 tahun kurungan.
Namun, Adil tidak terima
dengan putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Dan pada
Rabu lalu (21/2), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman
subsider kurungan terhadap uang pengganti yang sebelumnya hanya 3 tahun,
menjadi 5 tahun.
Masih tidak terima atas putusan itu, Adil
melanjutkan upaya hukum lanjutan, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan Kasasi itu telah diajukan Adil pada Senin (18/3)
0 comments:
Post a Comment