![]() |
LEBAK ( KONTAK BANTEN) Jabatan 332 kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak resmi diperpanjang dua tahun. Kalau semula jabatan kades hanya enam tahun, kini resmi menjadi delapan tahun.
Hal tersebut setelah ratusan kades menerima surat keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Selasa (25/6/2024).
“Menjalankan amanah dari Bapak menteri dalam negeri (Mendagri), di mana kepala daerah segera melakukan percepatan terkait dengan perubahan masa jabatan kepala desa,” kata Iwan kepada wartawan usai pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan.
Menurut Iwan, percepatan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan mengingat kepala desa memiliki program-program yang harus diselesaikan.
“Kepala desa diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi yang baru di dalam pembangunan desanya masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Iwan menuturkan, tidak semua kades mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Dari 340 desa, ada 8 kades tidak ikut karena berbagai hal.
“Ada yang PAW, ada yang dalam proses pemberhentian, dan ada juga satu dari Baduy yang kita masih menunggu untuk penentuan kepala desa,” ungkap Iwan.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan dua tahun, Iwan berharap dapat memompa kinerja para kades dalam meningkatkan pembangunan di desa.
0 comments:
Post a Comment