![]() |
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244
Kades oleh Pj Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG)
Tigaraksa, Jumat 28 Juni 2024. |
TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Masa jabatan sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6/2014 Tentang Desa. Dalam regulasi yang baru tersebut, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat dua periode.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244 Kades itu dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jumat 28 Juni 2024.
Andy mengingatkan seluruh kades yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi, serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Jangan
pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan
mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah, apabila
terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola
pemerintahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD saja. Namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Menurutnya, Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 dari 246 kades.
Terhadap dua desa lagi masih dilakukan penundaan, karena menunggu terpilihnya Kades Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Kedua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamulya, dimana kades definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia.
"Untuk Desa Taban di Kecamatan Jambe, kadesnya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucap Ony.
0 comments:
Post a Comment