< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Lebak Ditangkap Polsek Tigaraksa

Sabtu, 22 Juni 2024 | Sabtu, Juni 22, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-22T02:03:50Z

 

Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menunjukan barang bukti bungkus rokonk yang diguankan tersangka untuk penyembuyikan sabu-sabu, Jumat 21 Juni 2024.

 TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Polsek Tigaraksa menangkap seorang pria berinisial JI , 26, warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis 13 Juni 2024, malam.

"Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, Jumay 21 Juni 2024.

Penangkapan ini berawal ketika polisi mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di kawasan Tigaraksa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi.

Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeladahan terhadap yang bersangkutan.

"Ternyata di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu," papar Agus.

Dari temuan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya, hingga petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu.

Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka teridentifikasi positif menggunakan narkotika. Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa.

"Tersangka JI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update