BANTEN ( KONTAK BANTEN Kasus perceraian di Banten mencapai 38 ribu. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI masa sidang III tahun sidang 2023-2024 dalam rangka pengawasan kepada mitra kerja di Provinsi Banten.
“Kepala Pengadilan Agama Banten memberikan informasi kalau ada 38 ribu kasus perceraian di Banten,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa, Selasa, 5 Maret 2024.
Kata dia, penyebab perceraian pun beragam. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga faktor ekonomi sampai adanya orang kedua.
Adde Rosi menyesalkan tingginya angka perceraian di Banten tersebut. Untuk itu, ia meminta para hakim agama tidak memudahkan orang bercerai.
“Karena efeknya juga ke anak-anak,” ungkapnya.
Ia mengaku banyak anak-anak dari keluarga bercerai yang tidak terurus. “Sehingga buntutnya anak-anak bisa kena penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, bully, tawuran, dan lain sebagainya,” terang Adde Rosi.
Politikus Partai Golkar ini pun meminta Pengadilan Agama untuk mengutamakan mediasi sebelum memutuskan sebuah perceraian.
Di sisi lain, Adde Rosi juga mengapresiasi Pengadilan Agama Serang yang melaksanakan 11 ribu isbath nikah karena Pemkab Serangnya juga mendukung. “Apresiasi juga untuk Ibu Bupati Serang, Ibu Ratu Tatu Chasanah yang mendukung isbat nikah,” ujarnya.
Ia pun minta kabupaten/kota lain di Banten juga bisa berkolaborasi baik itu dengan pemerintah daerah, Baznas, atau civil society untuk melakukan isbath nikah guna pemenuhan hak istri dan anak.
0 comments:
Post a Comment