BANTEN- KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menyodorkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2024. Di mana, pada RAPBD Perubahan mengalami kenaikan dibanding APBD murni 2024 yakni sebesar Rp609,284 miliar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD TA 2024 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Minggu (25/8/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, komposisi RAPBD Perubahan Provinsi Banten TA 2024 di antaranya, pendapatan daerah semulanya pada APBD TA 2024 sebesar Rp11,746 triliun naik menjadi Rp 12,355 triliun, bertambah Rp 609,284 miliar atau 5,19 persen.
“Sedangkan untuk belanja daerah, semula pada APBD TA 2024 sejumlah Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun, meningkat 437,661 miliar atau 3,69 persen,” kata Muktabar.
Muktabar mengungkapkan, dalam APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas. Antara lain pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan SKTM, serta penyesuaian SILPA audited, pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita telah menyampaikan nota pengantar Raperda untuk APBD Perubahan 2024, secara umum dalam menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah. Utamanya berbasis mandatory,” ungkapnya.
Selain itu, Muktabar juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.
“Fokus perubahan APBD 2024 ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024. Serta penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah tahun 2024 melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan dan perubahan outcome program,” ucapnya.
“Dan memenuhi mandatory kebijakan pemerintah, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri,” sambungnya.
Muktabar menuturkan penyusunan Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi amanah ketentuan dan perubahan target pendapatan dan belanja daerah.
“Penyusunan ini juga dilakukan secara komprehensif guna menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Provinsi Banten TA 2024. Serta menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD TA 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal,” katanya.
Lebih lanjut, Muktabar berharap dengan penyesuaian atas APBD TA 2024 tersebut, mampu mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Serta mampu memaksimalkan capaian kinerja Pemprov Banten.
0 comments:
Post a Comment