Thursday, 19 September 2024

ASN DKP Banten Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pemecah Ombak Cituis

 


 BANTEN ( KONTAK BANTEN  Terdakwa korupsi Proyek Breakwater PP Cituis, Asep Saepurohman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuntut 2,6 tahun penjara.

Asep dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto agar memenangkan lelang proyek.“Menyatakan Asep Saepurohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pegaeai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata JPU Kejati Banten, Wisnu saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor

 Serang pada Kamis (19/9/2024).

Asep disebut jaksa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap PNS. Meski Asep tidak memiliki peran krusial dalam penentuan pemenang lelang, tapi dengan status PNS yang melekat, maka uang Rp407 juta yang diterima Asep dari Parjianto memenuhi unsur gratifikasi.

Selain pidana penjara, Asep juga dituntut denda sebesar Rp50 juta subsidari 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan Asep yaitu tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp357 juta kepada Parjianto,” ujar Wisnu.

Sebelumnya, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilahkan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Parjianto tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan karena saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa kemudian membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.

Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek tersebut, pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukan RAB dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.

Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.

Setelah sepakat dengan komitmen fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada apembahasan fee tapi hanya perkenalan parjianto,” kata Asep.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support