SERANG ( KONTAK BANTEN – Pria pengendara sepeda motor berinisial MNA (22), yang merupakan warga asal Cikande, ditangkap polisi lantaran memamerkan alat kelamin dan melakukan onani di Jalan Raya Nangela, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah korban perempuan berinisial VR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kopo.
“Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pornografi,” kata AKBP Condro,” Jumat (13/9/2024).
Pada saat kejadian, korban pada saat itu tengah dalam perjalanan untuk pulang ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor itu tiba-tiba melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban.
Korban juga sempat merekam aksi bejat pelaku tersebut, dan berusaha untuk mengejarnya. Sampai akhirnya, korban yang merasa dilecehkan oleh pelaku kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Saat itu korban merasa dilecehkan,” jelasnya.
Berdasarkan video yang beredar, tampai pelaku sedang mengendarai sepeda motor jenis matic dengan pelat nomor A-4805-IB tengah melancarkan aksi bejatnya. Polisi pun menyelidiki pelat nomor pelaku yang ternyata motor tersebut sudah dijual ke orang lain, sampai berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment