JAKARTA ( KONTAK BANTEN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendorong pengelolaan dan pengolahan
data pribadi oleh perusahaan media agar dikecualikan dalam UU 27/2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut
dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan
Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai,
Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).
Ade menjelaskan, LBH
Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada
2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan
jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.
Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa
rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi
pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk
kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.
"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.
Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.
"Jadi
di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa
kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data
pribadi)," urainya.
Ade menyebutkan, pengecualian tujuan
jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP
karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.
"Ketika
kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak
masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi
sanksi administrasi," katanya.
Oleh karena itu, ketentuan
pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi
sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat
bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka
agar lebih efektif.
"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk
mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah
menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi
yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
"Penting untuk
kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah
dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data
pribadi," demikian Ade.
0 comments:
Post a Comment