Saturday 7 September 2024

RUU Perampasan Aset: Setengah Hati Berantas Kejahatan Ekonomi

 


 Setelah hampir dua dekade sejak naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun demikian, sejak Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan.

Keengganan DPR untuk menyepakati RUU PATP dalam rapat paripurna patut diduga karena RUU ini mengatur tentang norma unexplained wealth, atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah. Norma yang jika menjadi hukum positif, akan menyasar para pejabat publik (termasuk anggota dewan) dengan profil kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan maupun LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Hal ini patut dikritisi, terutama jika melihat bagaimana peliknya upaya pemulihan kerugian negara di lapangan. Sebagai contoh, kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana korupsi di tahun 2022 saja mencapai angka Rp 48,786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83 persen dari total kerugian negara atau setara Rp 3,821 triliun.

Tentu saja RUU PATP tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan. Human Rights Watch mencatat, kerugian yang diderita Indonesia karena pajak dan royalti yang tidak terpungut akibat pembalakan liar di tahun 2006 adalah sebesar US$ 2 miliar.

Upaya pemulihan kerugian dari berbagai tindak kejahatan tersebut masih jauh panggang dari api. Padahal peristiwanya terus menerus terjadi ditambah biaya penanganannya pun tidak kecil. Kita ketahui bersama, negara selalu mengalokasikan anggaran untuk penegakan hukum. Misalnya pada tahun 2022 total anggaran yang dialokasikan negara untuk penegakan hukum perkara korupsi di tingkat penyidikan adalah Rp 449 miliar, untuk menjerat tersangka sebanyak 2.772 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk penegakan hukum tindak pidana ekonomi selain korupsi yang juga tersebar di Kementerian/Lembaga.

Berkaca pada temuan-temuan di atas, regulasi perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana berdimensi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi modus terus berkembang dan terbilang kompleks melampaui batas-batas negara. Itu artinya regulasi perampasan aset yang akan dibentuk seharusnya mengakomodasi norma-norma dan pendekatan hukum yang lebih progresif, salah satunya dengan menerapkan asas non-conviction-based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Urgensi perampasan aset tanpa pemidanaan

Naskah RUU PATP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI memang sudah mengakomodasi asas NCB. Namun, penerapannya masih bergantung pada proses penegakan hukum pidana atas tersangka atau terdakwa dengan kondisi yang sangat spesifik. Kualifikasi situasi yang memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan terjadi manakala tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a-d jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a-b RUU PATP 2023.

Jika pengaturan tersebut tidak diperbaiki, maka RUU PATP tidak berbeda dengan norma NCB yang telah ada dan tersebar di sejumlah regulasi. Misalnya saja dalam Pasal 32 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mensyaratkan kepastian dari penanganan perkara pidana atas tersangka atau terdakwa, sebelum akhirnya dapat mengajukan permohonan perampasan aset kepada pengadilan.

Intinya, semangat penerapan asas NCB atau pendekatan in rem dalam perampasan aset, berfokus pada aset bukan orang. Jika dibandingkan dengan penerapan asas NCB di negara lain seperti Belanda dan Belgia, dimana penegak hukum maupun lembaga pengelola aset dapat langsung mengajukan permohonan penyitaan dan perampasan aset melalui mekanisme hukum perdata tanpa harus menunggu pembuktian pidana. Sehingga selama sudah ada dugaan kuat bahwa aset tersebut digunakan untuk, diperoleh, atau merupakan hasil dari perolehan tindak pidana, maka aset bisa dirampas.

Pembahasan dan pengesahan RUU PATP tentu harus terus didorong dan dikawal agar sejumlah rumusan pasal dalam naskah yang sudah diserahkan ke DPR RI dapat diperbaiki sesuai semangat penerapan perampasan aset. Jika tidak dilakukan maka RUU PATP dapat berakhir sebatas formalitas dengan tetap menempatkan aparat penegak hukum maupun institusi perampas aset bekerja tanpa taji.***

Share:

0 comments:

Post a Comment

NO URUT CALON GUBERNUR BANTEN DAN WAKIL GUBERNUR

NO URUT CALON GUBERNUR BANTEN DAN WAKIL GUBERNUR

SELAMAT DPRD TERPILIH 2024

SELAMAT DPRD TERPILIH 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

PEMERINTAH KAB LEBAK

PEMERINTAH KAB LEBAK

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

DPRD KOTA SERANG HUT RI KE 79

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support