Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin saat melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kota Serang untuk memantau proses Pilkada di Kota Serang, Kamis (3/10/2024) |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Serang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar
memahami batasan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu batasan ASN
dalam Pilkada yakni tidak diperbolehkannya untuk ikut kampanye.
Ketua
Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, selain tidak boleh
kampanye, ASN juga tidak diperkenankan trerlibat aktif mendukung salah
satu calon. "Bahkan mereka tidak diperbolehkan menyukai unggahan atau
berkomentar di media sosial dari isi kampanye calon,” kata Agus saat
pertemuan dengan Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin di kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (3/10/2024)
Meski
begitu, Agus menjelaskan untuk beberapa petugas tertentu diperbolehkan
untuk datang di lokasi kampanye. “Seperti petugas Satpol PP, Dinas
Perhubungan ataupun tenaga medis. Mereka dapat datang ke lokasi kampanye
dalam rangka bertugas untuk mengawal prosesi kampanye selama Pilkada,”
ujar Agus
Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin
mengharapkan ASN Kota Serang dapat mendapatkan pencerahan mengenai
batasan keterlibatan ASN selama Pilkada berlangsung. Sehingga Pilkada
yang pelaksanaannya 27 November 2024 nanti berjalan aman dan lancar.
“Sebagai
Penjabat Wali Kota, tentu saya harus menjaga netralitas ASN di Kota
Serang. Dan ini juga tadi saya dapat pencerahan dari rekan-rekan
Bawaslu, apa yang diperbolehkan ASN terlibat dalam kampanye atau tidak
boleh. Bahkan tadi juga untuk menyukai unggahan berbau politik tidak
diperbolehkan,” ucap Nanang.
0 comments:
Post a Comment