CIPUTAT KONTAK BANTEN - Pesan untuk menjaga netralitas masih terus digencarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani. Apalagi kini, tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tengah berlangsung menuju hari pencoblosan.
Kali ini, pesan tersebut Ia diberikan kepada para Kepala Sekolah
Negeri dalam pertemuannya di Puspemkot Tangsel, Selasa (15/10/2024).
"Program harian saya bila tidak ada aktivitas lain, saya akan bertemu dengan semua komponen yang ada di Tangerang Selatan. Hari ini saya bertemu dengan seluruh kepala sekolah. Mulai dari TK, SD, dan SMP yang khususnya sekolah negeri," ujar Tabrani.
Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjadi perhatian paling penting di samping tugas-tugas lain yang harus diembannya semasa menjabat sebagai Pjs Wali Kota Tangsel.
"Saya mengimbau keberadaan mereka sebagai ASN. Agar para ASN itu tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada yang Insya Allah 27 November itu akan berjalan," ungkapnya.
Hal ini, menurutnya sudah tertuang secara jelas dalam Undang-undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
"Saya sampaikan itu, karena kan di situ ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu kalau benar terjadi itu ada tahapannya, ada ringan, ada sedang, ada berat, bahkan bisa pemberhentian itu yang paling terberat," tegasnya.
Senada dengannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni menyatakan, hingga saat ini tidak ada guru ataupun kepala sekolah yang terbukti melanggar netralitas.
Sebab menurutnya, mereka sudah paham terkait aturan tersebut.
"Tidak boleh ikut terhadap politik praktis. Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada, berarti kan mereka sudah memahami betul. Posisi mereka sebagai guru dan ASN. Mudah-mudahan jangan sampai ada," singkatnya.
0 comments:
Post a Comment