![]() |
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudistira Prasasta, menjawab pertanyaan awak media soal PKPU Nomor 13 tahun 2024, Selasa (1/10/2024) |
TANGERANG KONTAK BANTEN KPU dan Bawaslu Kota Tangerang masih
kebingungan terkait standardisasi besaran nilai transport bagi peserta
kampanye Pilkada 2024. Sejatinya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Pasal 66.
"Nah,
yang transport ini kami gak menemukan, karena di SSH (Satuan Standart
Harga, red) Kota Tangerang gak ada itu transport nilainya berapa. Ini
yang memang kita masih debatebel terkait standarnya," kata Yudistira
Prasasta, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Selasa (1/10/2024).
Menurut Yudistira, rencananya
dalam proses mencoba dikomunikasikan kembali dengan Pemkot Tangerang
terkait batasan tansport ini. Berapa nilainya, apa itu harga standar
atau mengikuti perjalannnya, tergantung kesepakatan.
"Itu yang masih kami diskusikan dengan Pemkot Tangerang dan Bawaslu, supaya bilamana ada pelanggaran bisa dicegah. Nah, kemarin kami cari kalau untuk makan dan snack itu diangka Rp42.500 kalau gak salah," ucapnya.
Sedangkan, maksimal
Rp100 ribu untuk bahan kampanye bila dikonversi dan mengacu pada PKPU
No 13/2024. Bahan kampanye itu seperti penutup kepala atau kaos untuk
peserta kampanye.
"Dil uar
daripada itu sebensrnya boleh memberikan transport, makan dan snack.
Akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing,"
kata Yudistira.
Ia
menegaskan, bila kalimat transport itu, ya uang cash atau pengganti
bensin. Namun, sekali lagi pihaknya sudah mencari di regulasi tingkat
kota, SSH untuk transport itu memang tidak ada.
Terpisah,
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menyatakan bila transport pada
PKPU No 13/2024 itu bukan berbentuk uang. Namun, pihaknya akan melihat
kembali apakah nanti hal tersebut masuk dugaan pelanggaran atau tidak.
"Kami
akan diskusikan lagi dengan KPU terkait aplikasi transport itu. Namun,
Bawaslu tetap memegang teguh kepada aturan, apabila ada dugaan politik
uang ranahnya ke Gakumdu," kata Komarullah.
Diketahui, aturan
tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam PKPU No.
13 tahun 2024. Sedikitnya ada dua poin penting yang berubah dari aturan
kampanye Pemilu 2024, pertama, Pasal 66 Ayat (3) da Ayat (4).
0 comments:
Post a Comment