KOTA SERANG KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyatakan 1.091 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Rabu,
mengatakan jumlah APK yang melanggar tersebut tersebar di Kecamatan
Serang sebanyak 218 APK, Kecamatan Cipocok Jaya 643 APK, Kecamatan
Walantaka 54 APK, Kecamatan Taktakan 67 APK, Kecamatan Kasemen 42 APK,
dan Kecamatan Curug 67 APK.
Beradasarkan pasal 65 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan disebutkan, parpol atau gabungan parpol,
paslon, dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye
pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan,
fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat
mengganggu ketertiban umum.
"Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan tembok," katanya.
APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari
pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembersihan APK, setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau
gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta
pemerintah daerah.
"Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik,
jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri
menjelaskan, ada konsekuensi hukum manakala rekomendasi Bawaslu tidak
dilaksanakan oleh pihak penerima rekomendasi.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan, pasal 34 ayat 6, dalam hal rekomendasi dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak
ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan,
Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi
peringatan lisan atau peringatan tertulis.
"Kami juga menghimbau paslon untuk pemasangan APK wajib
memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlebih, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan
atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat
tersebut," katanya.
0 comments:
Post a Comment