Wednesday, 6 November 2024

Bawaslu Kota Serang nyatakan 1.091 APK langgar aturan

 

 KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyatakan 1.091 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang melanggar aturan.

 Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Rabu, mengatakan jumlah APK yang melanggar tersebut tersebar di Kecamatan Serang sebanyak 218 APK, Kecamatan Cipocok Jaya 643 APK, Kecamatan Walantaka 54 APK, Kecamatan Taktakan 67 APK, Kecamatan Kasemen 42 APK, dan Kecamatan Curug 67 APK.
 
Beradasarkan pasal 65 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan disebutkan, parpol atau gabungan parpol, paslon, dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
"Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan tembok," katanya.

  APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK, setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah.
 
"Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” katanya menambahkan.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada konsekuensi hukum manakala rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh pihak penerima rekomendasi.
 
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 34 ayat 6, dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
  "Kami juga menghimbau paslon untuk pemasangan APK wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," katanya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support