TANGERANG KONTAK BANTEN Upaya Pemkot Tangerang memberikan perlindungan pekerja informal termasuk pekerja rentan dan masyarakat miskin mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo mengakui, Kota Tangerang menjadi pelopor perlindungan pekerja informal yang penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari hari.
BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten juga mengapresiasi karena menjadi kota pertama di Banten yang peduli terhadap pekerja informal.
“Apresiasi Inovasi Pemkot memformalkan pekerja informal dalam bentuk perlindungan sosial, tentunya mereka rentan kehilangan pekerjaan atau penghasilan, nah risiko itu dilindungi,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 14422/2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin di sekitar perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk dapat berkontribusi membantu pekerja informal dalam hal ini pekerja rentan dan masyarakat miskin sekitar, minimal 100 orang dengan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan pada badan usaha (TJSLBU) atau Corporate Sosial Responsibility (CSR)
Salah satu perusahaan di Kota Tangerang, PT. Panarub Industri pun merespons surat edaran tersebut dengan memberikan perlindungan kepada 148 pedagang yang sehari hari berdagang di sekitar perusahaan.
Bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Cikokol selama satu tahun.
Secara simbolis kartu peserta BPJS ketenagakerjaan diberikan kepada 148 peserta yakni pedagang di kantor PT. Panarub Industri, Jumat (15/11/24).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut bersifat imbauan atau tidak diwajibkan kepada perusahaan.
“Program ini sudah digulirkan dan PT. Panarub menginisiasi data 148 pedagang untuk diserahkan kepada pihak BPJS,” jelas Ujang saat dimintai keterangan.
0 comments:
Post a Comment