PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Pantai Cipenyu menjadi destinasi wisata sekaligus kunjungan kerja Forum Wartawan Banten (FWB) bersama Biro Adpim dan Protokol dengan di pandu oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Jumat, 22 November 2024.
Pantai Cipenyu adalah situs geologi yang berada di Desa Tanjung Jaya kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang, Banten dan dikelola oleh kelompok masyarakat dengan status objek berupa kawasan konservasi yang didalam nya terdapat bukti sejarah terjadinya Tsunami pada tahun 1883 dan adanya endapan tsunami berupa batuan dan fosil.
Batuan tersebut berupa Bongkah-bongkah batu gamping dan terumbu karang. Terdapat singkapan batugamping dan batulempung Formasi Bojongmanik yang diatasnya terdapat endapan tsunami chaotic 1883.
Sedangkan Fosil sendiri membentuk Fragmen-fragmen fosil koral dan bivalvia pada endapan tsunami 1883.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pantai Cipenyu Menjadi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K / GL.01 / MEM.G / 2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon tertanggal 10 November 2023.
Dodi lskandar, Peneliti Geokogi dari Dinas ESDM Provinsi Banten menjelaskan bahwa Kawasan Geopark Ujung Kulon sendiri di dalamnya memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau ‘cultural diversity’.
“Geopark ini mengambil tema besar Jejak Tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi yang meliputi delapan Kecamatan yakni Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Kecamatan Sumur. Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau Handeuleum, Pulau Peucang, dan Pulau Panaitan”, Jelas Dodi.
Dalam Keputusan Menteri ESDM dinyatakan bahwa, pengembangan Kawasan Geopark akan menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan.
Penetapan geopark ini menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.
Kemudian, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan
kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa
destinasi penting.
Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni,
Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar
Tanjung Layar.
0 comments:
Post a Comment