Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Nasihudin saat diwawancari wartawan, Selasa (26/11/2024) |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah memusnahkan sebanyak
309 surat suara yang rusak dan berlebih. Pemusnahan ini dilakukan sesuai
amanah Undang-undang yang mengharuskan sisa surat suara dimusnahkan
pada H-1 sebelum Pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Serang, Nanas Nasihudin menjelaskan, terdapat dua kategori surat suara
yang dimusnahkan. Keduanya yakni surat suara pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota. Dimana untuk surat
suara gubernur dan wakil gubernur, terdapat 229 lembar yang dimusnahkan.
Dengan rincian 73 surat suara rusak seperti sobek, salah potong dari
pabrik, atau terkena noda dan kelebihan sebanyak 156 surat suara.
"Untuk
surat suara gubernur dan wakil gubernur yang rusak itu 73. Yang rusak
akibat rijek ya, yang sobek, kemudian yang salah potong dari pabrik
seperti itu, kemudian yang terkena noda seperti itu. Nah kemudian yang
lebihnya itu 156, sehingga total antara rusak dan lebih itu untuk surat
suara gubernur dan wakil gubernur 229," ujar Nanas Nasihudin, Selasa
(26/11/2024).
Sementara itu, untuk surat suara wali kota dan wakil
wali kota yang dimusnahkan mencapai 80 lembar, dengan ricnian 58 lembar
surat suara rusak dan 22 surat suara tambahan. Dengan demikian total
jumlah surat suara dari dua kategori itu sebanyak 309 lembar kertas
suarat suara yang dimusnahkan.
"Kemudian yang untuk wali kota dan wakil wali kota itu yang rusak 58, kemudian yang lebih 22, sehingga total 80," katanya.
Nanas
menambahkan sebelum pemusnahan dilakukan, KPU Kota Serang telah
melakukan penghitungan ulang surat suara. Penghitungan dilakukan untuk
memastikan jumlah surat suara untuk hari pencoblosan besok terpenuhi.
0 comments:
Post a Comment