![]()  | 
| Tersangka Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto (depan) dan tersangka Aprialely Nirmala, menjelang konferensi pers KPK, Senin, 30 Desember 2024 | 
  JAKARTA KONTAK BANTEN Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto resmi 
diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat 
evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara 
Barat (NTB) tahun 2014. Pengumuman itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dengan menampilkan 
tersangka Agus Herijanto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan
 KPK, dan 1 orang tersangka lainnya, yakni Aprialely Nirmala selaku 
pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Telah ditemukan bukti yang cukup
 tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka 
Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," kata Asep kepada wartawan di 
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
 Selatan, Senin petang, 30 Desember 2024.
                            
                            
                            
Asep menjelaskan, tersangka Agus dan 
Aprialely disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi "Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 
Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di 
Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta 
Timur," pungkas AsepJuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.







0 comments:
Post a Comment