![]() |
Tersangka Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto (depan) dan tersangka Aprialely Nirmala, menjelang konferensi pers KPK, Senin, 30 Desember 2024 |
JAKARTA KONTAK BANTEN Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto resmi
diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat
evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) tahun 2014. Pengumuman itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dengan menampilkan
tersangka Agus Herijanto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan
KPK, dan 1 orang tersangka lainnya, yakni Aprialely Nirmala selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Telah ditemukan bukti yang cukup
tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka
Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," kata Asep kepada wartawan di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Senin petang, 30 Desember 2024.
Asep menjelaskan, tersangka Agus dan
Aprialely disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi "Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30
Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di
Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta
Timur," pungkas AsepJuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment