JAKARTA KONTAK BANTEN Kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan jasa manufaktur dan pelabelan merek ilegal Antam pada 109 ton emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasus tersebut telah melimpahkan berkas perkara ke 13 tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Jakara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (03/01/2024).
Adapun dari 13 tersangka enam diantaranya merupakan orang dalam dari PT Antam yang pernah menjabat sebagai General Manager UBPP LM PT Antam dalam kurun waktu tahun 2010-2021.
Ke enamnya yaitu Tutik Kustiningsih (GM UBPP LM periode 2010-2011), Herman (periode 2011-2013), Dodi Martimbang (periode 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (periode 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (periode 2019-2021) dan Iwan Dahlan (periode 2021-2022).
Sedangkan tujuh tersangka lainnya dari swasta dan merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam. Mereka yaitu Suryadi Lukmantara, Lindawati Effendi, Ho Kioen Tjay, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djuju Tanuwidjaya dan Gluria Asoh Rahayu.
Adapun modusnya yaitu masing-masing para tersangka pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam diduga telah bersekongkol dengan para General Manager UBPP LM Antam menyalahgunakan jasa manufaktur dari UBPPLM.
Karena ternyata kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, tapi juga meletakkan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal para tersangka tahu dan sadar merek LM Antam adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam lebih dahulu.
0 comments:
Post a Comment