Wednesday, 1 January 2025

Kebijakan PPN 12 Persen: Membatalkan untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

 


 

JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah.

Kebijakan ini, meskipun memiliki niat baik untuk meningkatkan penerimaan negara, justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.

Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik angka 12 persen, yang terkesan memberatkan, apalagi di tengah kondisi daya beli masyarakat kelas menengah yang masih belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Jika ditelaah lebih mendalam, kebijakan ini sebenarnya tidak diperlukan.

PPN 12 persen seharusnya dibatalkan, karena pemberlakuannya hanya akan menambah beban psikologis dan ekonomi masyarakat.

Barang mewah yang ingin dikenai pajak tambahan cukup diarahkan melalui harmonisasi Pajak penjualan atas barang mewah  (PPnBM) yang sudah memiliki mekanisme tersendiri untuk pengenaan tarif lebih tinggi.

Dengan demikian, pemerintah tetap dapat mencapai tujuannya tanpa mencederai daya beli masyarakat kelas menengah.

Mengapa PPN 12 Persen Harus Dibatalkan?

Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen sebenarnya direncanakan untuk berlaku secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, pengenaan tarif ini pada barang mewah menimbulkan masalah karena:

Beban Tambahan pada Kelas Menengah.

Meski barang mewah tidak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat, adanya pengumuman tarif PPN 12 persen dapat menimbulkan efek psikologis negatif bagi kelas menengah. Kelompok ini sudah menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan daya beli yang tergerus. Menambahkan tarif baru, bahkan jika hanya untuk barang tertentu, tetap menciptakan persepsi bahwa pemerintah tidak berpihak pada masyarakat luas.

Ketidakjelasan dalam Komunikasi.

Kebijakan ini menyamarkan batas antara PPN dan PPnBM. Barang mewah sudah dikenakan PPnBM, yang fungsinya mirip dengan PPN tetapi dirancang khusus untuk barang-barang eksklusif.

Mengapa perlu menambah PPN di atas PPnBM? Pertanyaan ini memperlihatkan kelemahan dalam komunikasi kebijakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah.

Risiko Pajak Berganda.

Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan menghadapi risiko dikenai pajak ganda jika PPnBM juga berlaku.

Hal ini akan meningkatkan harga barang secara signifikan, yang bukan hanya mengurangi konsumsi tetapi juga memengaruhi daya saing produk dalam negeri yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Tidak Tepat Sasaran.

Jika tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan penerimaan negara, pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang mewah sebenarnya tidak signifikan dalam konteks makro.

Konsumsi barang mewah tidak cukup besar untuk secara substansial meningkatkan basis pajak. Di sisi lain, dampak psikologis dan ekonominya pada kelas menengah justru lebih besar.

Harmonisasi PPnBM: Solusi yang Lebih Bijak

Sebagai alternatif, pemerintah cukup memanfaatkan mekanisme PPnBM untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah.

PPnBM sudah memiliki struktur tarif yang fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan jenis barang, sehingga pemerintah tidak perlu memberlakukan tarif PPN 12 persen yang justru menciptakan kerumitan baru.

Harmonisasi PPnBM dapat dilakukan dengan:

Penyesuaian Tarif.

Pemerintah dapat menaikkan tarif PPnBM secara selektif untuk kategori barang mewah tertentu tanpa perlu menyentuh tarif PPN yang berlaku umum.

Penyederhanaan Administrasi.

Dengan fokus pada satu jenis pajak (PPnBM), administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

Hal ini juga mengurangi risiko pajak berganda yang dapat membebani konsumen dan pelaku usaha.

Fokus pada Redistribusi.

Pendapatan tambahan dari PPnBM dapat diarahkan untuk program sosial yang memperkuat daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga inklusif.

Dampak Positif Membatalkan PPN 12 Persen

Jika pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPN 12 persen, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan:

Meningkatkan Kepercayaan Publik.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan bersikap responsif terhadap dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Menjaga Daya Beli Kelas Menengah.

Kelas menengah adalah motor penggerak ekonomi. Menjaga daya beli mereka adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Mendukung Industri Dalam Negeri.

Tanpa PPN tambahan, barang mewah buatan dalam negeri memiliki peluang lebih besar untuk bersaing, baik di pasar lokal maupun internasional.

Sederhana dan Efisien.

Dengan hanya mengandalkan PPnBM, pemerintah dapat mencapai tujuan fiskal tanpa menciptakan kebingungan atau beban administratif yang tidak perlu.

Rekomendasi untuk Pemerintah ke Depan

Dalam mengambil kebijakan pajak, terutama yang berdampak pada daya beli masyarakat, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut:

Transparansi dalam Komunikasi etiap kebijakan harus dijelaskan dengan sederhana dan gamblang agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Hati-Hati dalam Menentukan Target Pajak.

Kebijakan pajak harus disusun berdasarkan analisis yang komprehensif, termasuk dampaknya pada konsumsi, industri, dan daya saing produk lokal.

Fokus pada Kebijakan yang Mendukung Pemulihan Ekonomi.

Dengan daya beli yang masih tertekan, kebijakan pajak harus mendukung pemulihan ekonomi, bukan menciptakan beban tambahan.

Penguatan Redistribusi.

Peningkatan penerimaan negara harus diikuti dengan alokasi anggaran yang mendukung kelompok rentan, seperti bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Catatan Penting

Pengenaan PPN 12 persen untuk barang mewah sebenarnya adalah kebijakan yang tidak perlu. Pemerintah cukup mengoptimalkan PPnBM sebagai instrumen untuk mengenakan pajak tambahan pada barang mewah tanpa harus mengutak-atik PPN. Dengan membatalkan kebijakan ini, pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif.

Ke depannya, pemerintah harus lebih cermat dalam merancang dan mengkomunikasikan kebijakan pajak agar manfaatnya dirasakan secara luas tanpa menciptakan distorsi atau kebingungan di masyarakat. (Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Piblik UPN Veteran Jakarta)

Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support