JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada berbenturan
dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri
dalam penanganan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI). Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat
ditanya terkait adanya penanganan kasus korupsi di LPEI yang ditangani
Kortastipikor Polri.
"Untuk debiturnya tidak berbenturan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 2 Februari 2025.
Sehingga kata Tessa, KPK tidak akan melakukan komunikasi dengan Kortastipikor Polri terkait penanganan dugaan korupsi dimaksud.
"Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya," pungkas Tessa.
Kortastipikor
Polri saat ini sudah melakukan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada
PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF)
periode 2012-2016.
Sementara itu, pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK
resmi mengumumkan telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024
dalam perkara LPEI yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun
ini.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak
yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun
juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke
depan sejak 29 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah,
Ngalim Sawego (NS) selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi (DW)
selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid (BS) selaku Direktur
Pelaksana II LPEI.
Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku
Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur
Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI,
dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Dalam
penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024,
telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta
yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari
penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6
miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas
mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang,
antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan
harddisk.
KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan
senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam
perkara ini.Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Direktur Utama
(Dirut) PGN periode 2019-2023 di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita 3 unit sepeda motor berjenis Vespa
Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil
bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta. Kendaraan itu diduga
milik tersangka DW.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan 2
unit kendaraan, yakni 1 unit mobil merek Mercedes Benz type GLE 450
senilai Rp2,3 miliar, dan 1 unit motor merek BMW Type F800 GS M/T
senilai Rp370 juta.
0 comments:
Post a Comment