JAKARTA KONTAK BANTEN- Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan
sejumlah saran kepada pemerintah terkait penyaluran LPG 3 kilogram (kg).
Di antaranya pelibatan pengecer menjadi salah satu bagian rantai pasok
penyediaan LPG 3 kg, perbaikan distribusi pangkalan hingga peningkatan
pengawasan distribusinya.
"Ombudsman RI menyoroti persoalan
dalam penyaluran LPG 3 kg akhir-akhir ini yang berpotensi menimbulkan
permasalahan layanan pu
blik. Kebijakan yang melarang pengecer atau
warung kecil untuk menjual LPG 3 kg dapat menghambat akses masyarakat,
terutama di wilayah yang minim pangkalan resmi," ujar Yeka di Jakarta,
Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2007 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2021, LPG 3 kg hanya diperuntukkan
bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, Perpres Nomor 38 Tahun
2019 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2021 juga mengatur bahwa LPG 3 kg dapat
digunakan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin
pompa air bagi petani sasaran.
Untuk itu Yeka memberikan
sejumlah saran terkait penyediaan dan penyaluran LPG 3 kg yang lebih
baik. Pertama, Ombudsman meminta perbaikan distribusi pangkalan, dengan
memastikan penyebaran yang merata di seluruh wilayah. Selanjutnya,
Ombudsman mendorong pemerintah untuk melibatkan pengecer dalam rantai
pasok LPG 3 kg.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya
transparansi serta pengawasan distribusi LPG 3 kg, termasuk memastikan
harga tetap terkendali dan ketersediaan LPG selalu aman. "Pemerintah
perlu memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan dalam penyaluran LPG 3
kg tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,
khususnya kelompok yang berhak mendapatkan subsidi," imbuh Yeka.
Seperti
diketahui, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, rantai
pasok penyediaan LPG 3 kg dimulai dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas
Bumi yang menugaskan Badan Usaha Penugasan (Pertamina/SPBE), kemudian
disalurkan ke Penyalur LPG Tertentu (agen) dan dilanjutkan ke Sub
Penyalur LPG Tertentu (pangkalan).
Namun sebagaimana temuan
Ombudsman di Batam pada tanggal 25 Juni 2024 di. Dalam praktiknya,
setelah dari pangkalan, LPG 3 kg sering kali berlanjut ke pengecer tidak
resmi seperti warung/toko kelontong, sebelum akhirnya sampai ke
konsumen akhir. Hal ini disebabkan jumlah pangkalan yang terbatas di
beberapa daerah, distribusi pangkalan yang tidak merata, hingga
keberadaan pengecer lebih dekat dengan pemukiman masyarakat.
"Ombudsman
RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menegakkan aturan terkait
distribusi LPG 3 kg agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, Ombudsman
juga menekankan perlunya mitigasi terhadap dampak kebijakan ini bagi
masyarakat. Terutama dalam hal aksesibilitas dan ketersediaan LPG di
wilayah yang minim pangkalan," ucap Yeka. (*)
Anggota Ombudsman RI
0 comments:
Post a Comment