Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Rabu, (26/3/2025).
KAB SERANG KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menggelar ikrar netralitas Kepala Desa (Kades) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Rabu, mengatakan netralitas Kades merupakan hal yang menjadi poin penting dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 bahwasannya Bawaslu Kabupaten Serang harus lebih efektif untuk melakukan pengawasan di tingkat Kades.
Ikrar netralitas yang dilakukan oleh kepala desa sangat penting dilakukan sebagai bentuk keseriusan bersama, dalam melaksanakan tahapan PSU yang akan berlangsung 19 April 2025.
"Langkah ini sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas kepala desa dan ASN agar PSU berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga akan menggelar sosialisasi netralitas ASN dengan menghadirkan camat, TNI serta Polri untuk menyamakan persepsi dan mensukseskan PSU.
0 comments:
Post a Comment