![]() |
Gubernur Banten Andra Soni.dan Plt Kepala Dinas Komifo Banten Arif Rahman |
BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran yang mengatur tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN), di masa libur nasional dan cuti bersama.
Surat edaran (SE) tersebut dengan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan lampiran SE tersebut yang diterima di Kota Serang, Senin, penyesuaian giat kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025, dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa mudik lebaran dan libur nasional.
Disebutkan, jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.
“Pelaksanaan
tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.
Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan
menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
demikian kutipan dalam SE tersebut.
Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespons arahan pimpinan secepatnya.
Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya.
Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA diminta tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.
Surat
edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk
memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
kepada masyarakat.
Selanjutnya,
kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik yang berdampak langsung
ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta melakukan
pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi.
Kemudian terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Terhadap pelanggaran disiplin atas pelaksanaan surat edaran itu, diberlakukan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
0 comments:
Post a Comment