LEBAK KONTAK BANTEN Proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Lebak dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat lebih ditingkatkan lagi.
Salah satu upayanya dengan peninjauan kembali standar satuan harga komoditas mineral bukan logam yang menjadi dasar dalam pengenaan pajak produksi pertambangan. Sejak ditetapkan tahun 2015 lalu, standar satuan harga komoditas tak lagi relevan.
“Betul, kita masih menghitung pengenaan pajak MBLB dengan menggunakan standar harga tahun 2015. Artinya, sudah sepuluh tahun kita masih menggunakan standar harga lama untuk penetapan pajak tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan kepada Kabar6.com, Kamis (6/3/2025).
Menurut Doddy, standar harga komoditas mineral bukan logam membutuhkan penyesuaian sebagai upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut.
“Kajian ulang terkait dengan penyesuaian harga komiditas menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kita harap memang ada penyesuaian terhadap satuan harga tersebut,” ujar Doddy.
Lebih lanjut Doddy menerangkan, dari 89 pengusaha wajib pajak (WP) yang didominasi bergerak di komoditas pasir darat dan kuarsa, Pajak MBLB pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp36 Miliar.
0 comments:
Post a Comment