BANTEN KONTAK BANTEN Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Program Sekolah Gratis, agar segera terimplementasikan.
Mereka menilai, meski program sekolah gratis untuk jenjang SMA/SMK sederajat merupakan janji kampanye Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, pelaksanaannya masih belum siap sepenuhnya lantaran belum memiliki payung hukum yang jelas.
Anggota Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi mengatakan bahwa Pergub dan juknis harus segera disahkan agar masyarakat dan sekolah, termasuk swasta, mendapatkan kepastian.
Terlebih, pendaftaran sekolah swasta biasanya dibuka lebih dulu dibandingkan sekolah negeri.
“Masalahnya kan pendaftaran sekolah swasta itu lebih dulu, dibandingkan dengan sekolah negeri. Makanya pergub dan juknisnya harus dikebut,” kata Umar, Senin (19/5/2025).
Ia juga menyoroti perubahan sistem penerimaan siswa baru tahun ini yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan jalur domisili menggantikan zonasi.
Menurutnya, orang tua akan cenderung lebih dulu mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, sementara sekolah swasta hanya dijadikan alternatif.
“Ini akan menjadi masalah, karena orang tua tidak tahu jumlah kursi yang digratiskan di sekolah swasta,” ujarnya.
“Jadi dalam juknis nanti harus ditegaskan kalkulasi dari kuota sekolah gratis dan mekanisme penerimaannya seperti apa,” ujar dia menambahkan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengingatkan agar juknis program dirancang secara rinci untuk menghindari persoalan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru, termasuk praktik titip menitip dan pungutan liar.
“Ini menjadi warning, supaya tahun ini menjadi lebih baik. Terutama tahun ini ada program sekolah gratis yang melibatkan sekolah swasta,” ujar Yeremia.
Ia menegaskan pentingnya kesiapan maksimal Pemprov Banten dalam menghadapi tahun ajaran baru demi menciptakan pendidikan yang berkualitas dan adil.
“Kita mau pendidikan di Banten berkualitas, dan tentunya adil untuk semua orang. Jangan sampai masalah-masalah di tahun kemarin kembali terulang,” kata dia dilansir Antara.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Rifky Hermiansyah menyatakan bahwa program sekolah gratis bisa menjadi solusi atas berbagai praktik curang dalam penerimaan siswa baru serta membuka akses pendidikan yang lebih merata.
“Makanya kita ingin Pergub dan juknis program ini segera diselesaikan,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam waktu dekat untuk membahas kesiapan pelaksanaan program.
“Minggu depan setelah reses dewan, kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk rakor (rapat koordinasi) mengenai SPMB ini,” kata dia.
Menurut Rifky, program ini sudah layak untuk mulai disosialisasikan ke masyarakat, mengingat sudah ada 811 sekolah mitra yang menandatangani kerja sama dan kesiapan anggaran pun telah ada.
“Sekolah yang sudah menandatangani program sekolah gratis ini mestinya sudah terbuka ke masyarakat lewat logo sekolah gratis di sekolahnya masing-masing,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten tengah menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program Sekolah Gratis sebelum resmi diberlakukan secara menyeluruh, dan akan memperluas sosialisasinya.
Pergub bertanggal 30 April tersebut masih dalam tahap sinkronisasi agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita sedang mengevaluasi dan menganalisis Pergub yang sudah kita keluarkan supaya pelaksanaannya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman.
Menurut Lukman, Pergub 52 nomor 2020 yang mengatur pendidikan gratis untuk sekolah negeri tidak memiliki masalah, dan Pergub terbaru untuk sekolah swasta pun belum diberlakukan secara penuh.
Pemprov saat ini sedang mencari perbandingan dari regulasi serupa di daerah lain untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan di Banten.
0 comments:
Post a Comment