Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
JAKARTA KONTAK BANTEN Persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja resmi
dihapus pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang
pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor
M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen
Tenaga Kerja.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas
komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman
jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli,
Rabu, 28 Mei 2025.
Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.
Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, batas usia hanya boleh dicantumkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu.
Selain itu, syarat usia juga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.
"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi SE Menaker tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker.
Kemnaker juga sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyebut ada dua langkah utama yang akan dilakukan.Pertama, merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut.
0 comments:
Post a Comment