LEBAK KONTAK BANTEN Ekploitasi alam besar – besaran di Kawasan Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak – Banten terjadi sudah sangat lama, dimana alam di rusak oleh kegiatan penambangan tanah ilegal, lemahnya pengawasan dan adanya dugaan upeti ke sejumlah oknum – oknum pemerintah dan penegak hukum menjadi salah satu faktor menjamurnya kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Penambangan tanah yang ada di Kabupaten Lebak diduga menjadi salah satu penunjang proyek PIK 2 milik Aguan yang viral dan dianggap sebagai oligarki yang mendzolimi rakyat.
“Sudah banyak korban jiwa yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan tanah ilegal, dari mulai di lokasi tambang, hingga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya yang disebabkankan oleh truk – truk besar yang acap kali parkir di bahu jalan,” ujar Ali (38) salah satu warga setempat.
“Seolah kebal hukum, himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) pun
diabaikan, hingga saat ini kegiatan tersebut masih berjalan dengan
lancar,” ucapnya minggu (18/05/2025)
Ali mengatakan, sudah bertahun – tahun wilayah Kecamatan Curugbitung dijadikan tempat para penambang ilegal.
“Sudah dari dulu Curugbitung mah kang (menyebut wartawan) jadi tempat galian tanah ilegal, lihat saja kondisi lahan-lahannya, sebagian besar sudah di rusak akibat dikeruk, sehingga bekas-bekasnya menyisakan lubang jurang yang besar,” ucapnya.
Sementara itu, TB Eman aktivis Asal Banten yang juga Presidium Semar (Suara Exsetensi Masyarakat Anti Rezim) mengecam keras, ia meminta kepada para pemangku kebijakan dari unsur pemerintahan dan para penegak hukum untuk tidak tutup mata atas pengrusakan alam demi mementingkan isi kantong semata.
0 comments:
Post a Comment