![]() |
TANGSEL KONTAK BANTEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidaktertiban dalam pelaksanaan belanja jasa konsultansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Tangsel tahun 2024, setidaknya terdapat Empat Organisasu Perangkat Daerah (OPD) diketahui menggunakan tenaga kerja konsultansi yang pada saat bersamaan terikat kontrak di proyek lain.
Adapun jumlah nilai pekerjaan yang bermasalah mencapai Rp222.885.696,67, terdiri dari belanja jasa konsultansi perencanaan, pengawasan, dan jasa non konstruksi.
“Personel yang sama tercatat bekerja dalam lebih dari satu kontrak di waktu bersamaan,” tulis BPK dalam LHP yang dihimpun wartawan pada Senin (30/6/2025).
Empat OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Nilai terbesar ditemukan di SDABMBK, dengan total Rp107,08 juta, disusul Perkimta sebesar Rp78,94 juta, Dishub Rp35,51 juta, dan Dinkes Rp1,33 juta.
BPK menilai, praktik rangkap kontrak ini melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Prerpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta dokumen pemilihan jasa konsultansi dari LKPP.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa personel tidak boleh ditugaskan pada lebih dari satu paket pekerjaan pada waktu yang sama, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
Dalam evaluasinya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dari kepala dinas serta kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak.
“Akibatnya, jasa konsultansi y
Meski dana sebesar Rp222,88 juta tersebut telah disetor kembali ke kas daerah, BPK tetap memberi rekomendasi tegas. Wali Kota Tangerang Selatan diminta menginstruksikan kepada lima kepala OPD untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan belanja jasa konsultansi, serta memastikan PPK menjalankan tugas pengendalian kontrak secara lebih cermat.
Di sisi lain, BPK juga menyebut jika empat kepala dinas telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menyatakan akan menindaklanjuti.
Namun BPK menegaskan bahwa koreksi administratif saja tidak cukup jika pola pengawasan dan pengendalian tidak diperbaiki.
Hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id masih mencari informasi lebih lanjut.
ang diterima berpotensi tidak sesuai dengan rencana dan kebutuhan kegiatan,” tulis BPK.
0 comments:
Post a Comment