Wednesday, 18 June 2025

Polda Banten Ungkap 50 Kasus Narkoba dalam Kemasan Teh Cina

 

Puluhan tersangka dihadirkan dalam ekspos di Polda Banten

 SERANG KONTAK BANTEN  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 50 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Terhitung sejak April hingga Juni 2025. Sebanyak 61 tersangka berhasil diamankan, sebagian besar merupakan pengedar narkoba.

“Selama operasi triwulan ini, kami menangani 50 laporan polisi dengan 61 tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 orang adalah pengguna dan 42 lainnya pengedar,” ujar Dirnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Aula Utama Polda Banten, Rabu (18/6/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Wiwin, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 3,7 kilogram, ganja sintetis dan ganja kering sejumlah puluhan gram, serta obat keras seperti tramadol dan eksimer sebanyak 15.500 butir.

“Obat keras ini termasuk dalam golongan obat berbahaya. Peredarannya pun marak di kalangan remaja,” jelas Wiwin.

Menurut Wiwin, sebagian besar narkoba yang masuk ke Banten berasal dari wilayah Sumatera, terutama Medan dan Aceh.

Barang haram itu dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi dan pelabuhan, seperti Bakauheni–Merak.

“Kami baru-baru ini membongkar jaringan Medan-Banten. Dalam penangkapan terakhir, kami menyita 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua orang ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan setelah dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Sabu-sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna merah dan oranye, sebuah modus yang kini marak digunakan dalam penyelundupan narkoba.

Wiwin menambahkan, Banten bukan hanya menjadi wilayah tujuan distribusi narkoba, tetapi juga jalur transit bagi pengiriman ke Jakarta dan sekitarnya.

“Posisi geografis Banten yang strategis, dilintasi jalur darat dan dekat pelabuhan, menjadikannya rawan dijadikan lintasan peredaran narkoba,” ujarnya.

Para pengedar narkotika dikenakan Pasal 112 hingga 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Khusus pengguna murni, tidak kami tahan. Mereka akan kami rekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehab yang telah bekerja sama dengan BNN,” ujarnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support