JAKARTA KONTAK BANTEN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Sehingga pesta demokrasi 5 tahunan serentak menggunakan lima kotak surat suara tidak lagi berlaku.
Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” kata Saldi Israel dalam laman resmi MK dilihat, Jumat (27/6/2025).
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tambahnya.
Sementara pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres maupun Pileg.
Selain itu, rentang waktu berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional
Padahal, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah masalah pembangunan di tingkat nasional.
Hakim MK Arief Hidayat menilai, terjadi pelemahan pelembagaan partai politik akibat berdekatannya penyelenggaraan agenda Pemilu. Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ucap Arief.
Ketetapan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah itu yertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada, Kamis (26/6/2025) kemarin
0 comments:
Post a Comment