![]() |
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI Mardani Ali Sera (kiri)di Kompleks Parlemen Senayan |
Mardani mengatakan seharusnya pemerintah melakukan pendekatan empatik untuk merespons aspirasi masyarakat lewat bendera One Piece.
POLITIKUS Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan hari kemerdekaan hanya bagian dari bentuk ekspresi masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini menilai aksi itu tidak mengandung unsur pelanggaran terhadap hukum.
"Enggak melanggar hukum. Terkadang orang itu berulah karena kurang perhatian," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dia mengatakan seharusnya negara bersyukur karena memiliki rakyat yang kritis. Asalkan, ujar dia, persatuan dan kesatuan bangsa tetap bisa dijaga bersama.
Dia juga mewanti-wanti agar gerakan pengibaran bendera One Piece ini tidak berujung adanya aksi anarkis. Sebab, menurut dia, aksi ekspresi ini justru dapat menjadi ruang dialog antara negara dan warganya.
"Nikmati saja. Kadang (masyarakat) hanya perlu didekati dan didengar," ujar Mardani.
Karena itu, dia berpendapat seharusnya pemerintah melakukan pendekatan empatik untuk merespons aspirasi masyarakat ini. Pemerintah, kata dia, harus memiliki hati yang terbuka terhadap kritik melalui simbol-simbol fiksi tersebut.
Di sisi lain, Mardani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menghargai pengorbanan pahlawan dengan mengibarkan bendera merah putih di bulan kemerdekaan. Dia berujar bendera negara itu hasil perjuangan kolektif bangsa.
Sebelumnya ramai-ramai masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger dari serial anime asal Jepang One Piece menjelang HUT RI ke-80. Aksi ini disebut sebagai upaya mengekspresikan kekecewaan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang jauh dari asas demokrasi dan keadilan.
Komik One Piece karya Eiichiro Oda memang dikenal sebagai cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, digambarkan kerap menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad untuk meraih impian dalam cerita.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera One Piece ini mengandung konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain.
“Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menilai pengibaran simbol pengganti bendera negara mencederai muruah perjuangan. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini meminta masyarakat menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas di tengah peringatan kemerdekaan.
0 comments:
Post a Comment