BANTEN KONTAK BANTEN – Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Perubahan APBD 2025 mengalami koreksi yang cukup besar.
Hal itu, kemudian berdampak pada efesiensi sejumlah belanja baik operasional maupun belanja modal.
Misalnya untuk belanja pengadaan tanah, untuk sejumlah rencana pembangunan infrastruktur.
Kemudian, belanja kendaraan, pemeliharaan sampai perjalanan dinas yang dipangkas sampai 50 persen.
Pada struktur rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, Pemprov Banten menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp10,614 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp11,837 Triliun atau terkoreksi sebesar Rp1,223 Triliun.
Penurunan itu, disebabkan penerapan kebijakan Opsen pajak dan pencabutan kebijakan kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten, M. Faizal mengatakan, kebijakan opsen pajak itu sangat berdampak pada pendapatan Provinsi dari sektor pajak kendaraan.
Pasalnya, semula Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak itu hanya sekitar 30 persen, kini berbalik menjadi 66 persen.
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini menilai masih ada sektor lain
yang bisa dioptimalkan oleh Pemprov sebagai pendapatan lainnya seperti,
pendapatan dari sektor pajak industry bersama kendaraan operasionalnya.
“Itu kedepan bisa dioptimalkan,” katanya, seusai paripurna penandatanganan keputusan dan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, Selasa (5/8).
Selanjutnya, Pemprov Banten juga harus mengambil langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, guna mendukung peningkatan PAD secara riil dan berkelanjutan.
Termasuk menyusun business plan (rencana bisnis) yang menyeluruh, dan berbasis potensi ekonomi daerah serta menggali potensi PAD lainnya seperti, penerimaan dari pajak bagi hasil pusat dan daerah, meningkatkan pendapatan dari pajak air permukaan dan pajak alat berat.
“Serta mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, dalam rangka peningkatan retribusi daerah,” ujarnya.
Selain dari kebijakan opsen pajak, penurunan pendapatan itu juga diakibatkan dari pencabutan kebijakan kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dikeluarkan di akhir tahun 2024 ketika evaluasi APBD 2025 sudah ditetapkan.
Kala itu, dalam postur APBD Murni 2025 Pemprov Banten menargetkan pendapatan dari kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB sebesar Rp1,2 Triliun.
“Karena ada kebijakan dari bapak Presiden, yang tidak ingin membuat gaduh masyarakat, kebijakan itu akhirnya dicabut, sementara posisi APBD kita sudah disahkan. Akhirnya, pengurangan target pendapatan itu kita masukkan di APBD perubahan ini,” kata Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Diakui Rina, pada struktur perubahan KUA-PPAS 2025 ini, Pemprov Banten benar-benar memilih program yang sangat prioritas. Meskipun, semua yang sudah masuk di APBD murni itu prioritas. Walhasil, dengan kondisi keuangan seperti itu, beberapa program prioritas harus ditunda sampai di anggaran murni 2026.
“Sesuai dengan asta cita bapak Presiden, pak Gubernur menginginkan program pembangunan yang dilakukan dimulai dari tingkat desa. Membangun dari desa, salah satunya melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang di perubahan ini ada tambahan sebesar Rp100 Miliar,” jelasnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, perubahan kebijakan anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika pembangunan daerah dan sebagai bentuk penyesuaian terhadap prioritas pembangunan nasional dan Kabupaten/Kota di Banten.
Selanjutnya, tema pembangunan Provinsi Banten tahun 2025 adalah Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.
“Hal itu selaras dengan tema nasional yakni Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menyatakan, penyesuaian perubahan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2025 berpedoman pada perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025, dengan tema pembangunan yaitu perkuatan pondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan dasar berkelanjutan.
“Sekaligus, mensinergikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Banten,” ungkap Andra.
Andra juga mengatakan, penyesuaian perubahan kebijakan umum APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, merupakan respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat.
Selain sebagai respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah, perubahan KUA Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, bertujuan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program kegiatan, baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi KUA sebelumnya.
“Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS dalam anggaran 2025 ini, akan dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang Paripurna DPRD Banten yang akan datang,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment