LEBAK KONTAK BANTEN Sebanyak 3.560 tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.
Dari ribuan honorer tersebut berasal dari formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Keberadaan mereka dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, terutama di daerah-daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga ASN. Pemerintah daerah pun menilai bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk menjamin kepastian status dan kesejahteraan para honorer.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, menyatakan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, itu berdasarkan data BKN ya ada 3.644 orang. Setelah kita lakukan verifikasi, itu yang bisa kita usulkan hanya 3.560. Nah, itu sudah diuji oleh OPD karena memang sisanya 44 orang sudah tidak aktif dan ada yang sudah meninggal,” kata Iqbaludin, Selasa (2/9/).
Menurut Iqbaludin, proses pengusulan sudah dilakukan secara bertahap dan transparan melalui sistem pendataan tenaga non-ASN. Seluruh data yang masuk telah diverifikasi oleh tim dari BKPSDM bekerja sama dengan masing-masing OPD. “Kita sangat berhati-hati dalam hal ini karena menyangkut hak dan masa depan ribuan tenaga honorer,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak serta-merta berlaku untuk seluruh tenaga honorer, melainkan akan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah. “Prosesnya itu sudah kita usulkan melalui aplikasi BKN usulannya kita usulkan ke Menpan untuk mendapatkan kan rekomendasi dari Menpan. Kita juga belum tahu apakah sebanyak 3.560 yang kita usulkan itu semuanya diberikan rekomendasi,” tuturnya.
“Kalau semuanya diberikan rekomendasi oleh Menpan, ini asumsinya ya, makan 3.560 itu kita usulkan untuk NIP-nya. Karena walaupun namanya baru waktu, itu tetap mendapatkan NIP. Yang mengeluarkan NIP itu BKN dan selanjutnya pengesahan dari Bupati Lebak,” pungkansya.
Ditargetkan proses pengusulan PPPK paruh waktu hingga Oktober 2025. Semua pegawai diharapkan dapat mendapatkan tempat yang layak dan sebagaimana mestinya.
Sementara, Okkeu, salah satu pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak, menyambut baik rencana pengangkatan PPPK paruh waktu ini. Ia mengaku telah mengabdi selama lebih dari lima tahun di salah satu instansi pendidikan di Lebak. “Kami hanya berharap yang terbaik. Semoga pemerintah memberikan jalan terbaik bagi kami yang selama ini sudah mengabdi dengan tulus,” ungkapnya.
Okkeu juga berharap bahwa proses pengangkatan nanti bisa berlangsung adil dan transparan, serta mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi nyata para honorer di lapangan. “Banyak di antara kami yang bekerja di daerah-daerah terpencil dan tetap bertahan demi tugas. Semoga itu menjadi pertimbangan,”tambahnya.
0 comments:
Post a Comment