TANGERANG KONTAK BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengambil langkah strategis, dengan mempertebal penjagaan di pos pantau truk tanah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi kemacetan dan ketertiban lalu lintas akibat aktivitas truk tanah, terutama yang melanggar jam operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa pengetatan ini dilakukan dengan mengurangi jumlah personel pos pantau dari 14 pos ke 6 pos titik utama. Fokus penebalan ini difokuskan pada akses-akses vital masuk dan keluar wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami sekarang fokus pada enam pos pantau yang dipertebal. Tujuannya untuk memastikan truk-truk ini tidak masuk ke wilayah kabupaten di luar jam operasional,” ujar Jainudin kepada satelitnews.com, Kamis (18/9/2025).
Enam titik pos pantau tersebut antara lain Pintu tol Bitung, Pos Legok, Pos Solear-Cisoka, Pos Jayanti (arah Serang-Tangerang), Pos Kronjo dan Pintu tol Telaga Bestari.
Pos-pos ini dijaga oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, kepolisian, dan unsur kecamatan. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan menindak tegas truk tanah yang melanggar peraturan.
Solusi Jangka Panjang: Pembuatan Kantong Parkir Truk
Selain memperketat penjagaan, Dishub Kabupaten Tangerang juga sedang mengupayakan solusi jangka panjang, berupa pembangunan kantong-kantong parkir truk. Jainudin menyebut, langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota yang sering terjadi akibat putar balik truk yang melanggar aturan.
“Kami sedang menyiapkan kantong parkir. Di wilayah Legok sudah ada dua lokasi yang direncanakan, dengan luas 7,5 hektar dan 5,5 hektar,” jelas Jaenudin. “Satu lokasi akan digunakan untuk parkir truk bermuatan, sedangkan satu lagi untuk truk kosong,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment