JAKARTA KONTAK BANTEN Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” belakangan ramai diperbincangkan, baik di jalan raya maupun di media sosial. Gerakan ini menolak penggunaan sirine dan strobo untuk mengawal kendaraan pejabat.
Polri pun merespons cepat. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan, suara sirine bernada bising yang mengganggu masyarakat tidak lagi digunakan dalam pengawalan.
“Semoga tidak usah pakai ‘tot tot’ lagi. Masyarakat merasa terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Agus menegaskan, penggunaan sirine tetap diperbolehkan untuk kendaraan prioritas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, hingga konvoi kepentingan tertentu. Namun, tidak untuk pejabat yang hanya ingin menerobos kemacetan. “Boleh digunakan untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Bahkan saat azan berkumandang, kita harus menghormati waktu ibadah,” imbuhnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta para pejabat negara tidak menyalahgunakan fasilitas sirine maupun strobo. Menurutnya, semua pengguna jalan harus diperlakukan dengan adil. “Kita harus memperhatikan kepatutan, bukan berarti fasilitas itu digunakan semena-mena. Presiden Prabowo Subianto saja sering ikut bermacet-macet dan berhenti di lampu merah,” ujarnya.
Kompolnas dan Akademisi Mendukung
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai suara sirine yang nyaring sangat mengganggu, terutama di jalanan Jakarta yang sudah macet. “Secara psikologis, warga semakin stres jika ditambah suara bising itu,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Hal senada disampaikan akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Ia menilai maraknya penggunaan sirine oleh kendaraan pejabat yang bukan dalam kondisi darurat telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik melihat strobo dan sirine sebagai simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan. Ini yang memicu kemarahan,” jelas Djoko, yang juga pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Djoko menyambut baik langkah Polri menertibkan penggunaan sirine. Menurutnya, pengawalan sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden, sementara pejabat lain tidak perlu dikawal.
Dasar Hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa rotator dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu. Antara lain mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, konvoi penting, serta tamu negara.
0 comments:
Post a Comment