KAB. SERANG KONTAK BANTEN Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan kepada sleuruh truk over dimensi over load (ODOL) untuk mematuhi aturan jam operasional.
Hal itu menanggapi pemberlakukan jam operasional truk ODOL di Kabupaten Serang dinilai belum efektif.
“Saya minta truk ODIL yang angkut (material) tambang untuk mematuhi aturan jam operasional,” tegas Zakiyah, Jumat (24/10/2025).
Zakiyah menilai, Surat Edaran (SE) pemberlakukan jam operasional dibuat agar tidak menganggu aktifitas warga.
“Jadi harus ada interfal (waktu). Sehingga tidak berdampak pada aktivitas warga,” ucapnya.
Zakiyah juga mengaku, Pemkab Serang telah menyerahkan penegakkan aturan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian.
“Sambil nunggu Pergub (Peraturan Gubernur-red), karena memang (aturan) ini harus diseragamkan. Makanya sudah diserahkan ke polisi dan Dishub (untuk prngakan aturan),” ujar Zakiyah.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertanyakan efektifitas aturan.
“Kemarin kan kita sudah mendesak, menyarankan Dishub membuat surat edaran pembatasan jam operasional. Kata Dishub sidah diajukan ke Bupati, dan sudah ditandatangani,” kata Anas saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/10/2025).
“Tapi kalau masih belum ada perubahan, kuta akan panggil Dishub. Kita akan buat strategi jitu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anas mengaku, Komisi IV juga sudah menyarankan agar Dishub melakukan razia terhadap truk ODOL.
“Makanya, (saya) bilang ke Dishub, jangan cuma sekali (razia). Artinya ini harus dirapatkan lagi,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment