JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan besar terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Langkah ini disebut akan membuka jalan bagi jutaan masyarakat agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rencana tersebut saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS
ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” kata Muhaimin
atau yang akrab disapa Cak Imin.
Menurutnya, kebijakan penghapusan tunggakan iuran merupakan agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
Jika terealisasi, jutaan peserta BPJS Kesehatan akan bisa memulai kembali iuran baru tanpa dibayangi utang lama. Pemerintah nantinya akan menanggung tunggakan tersebut, sehingga kepesertaan bisa langsung aktif kembali.
“Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi pemerintah, semua peserta bisa memulai iuran baru,” ucap Cak Imin optimistis.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban. Sebaliknya, langkah ini menjadi kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Bagi Cak Imin, kebijakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak rakyat atas kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan yang berbasis gotong royong tetap membutuhkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar iuran ke depannya.
“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” katanya.
Meski kebijakan ini membawa harapan, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan kepatuhan peserta setelah diberikan kelonggaran.
Selama ini, banyak masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS karena kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan menjaga keberlanjutan pendanaan agar jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.
“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru.
Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat
mendapatkan manfaatnya,” pungkas Cak Imin. * * *
0 comments:
Post a Comment