BANTEN KONTAK BANTEN DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat gubernur Banten terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Banten, di Serang, Selasa.
Rapat Paripurna DPRD Banten mendengarkan pendapat Gubernur Banten atas dua raperda yakni tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo dan dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tersebut.
Dimyati menjelaskan, ekonomi kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial. Karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pemberdayaan serta pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
“Kami
secara prinsip mendukung Raperda ini, sebagai langkah strategis dan
konstitusional untuk memberikan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif
untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja,
meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk dan jasa. Tentunya akan
berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata
Dimyati.
Terkait
Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Dimyati menyebutkan revisi diperlukan agar regulasi
tersebut tidak tumpang tindih dan mampu menjawab dinamika permasalahan
lingkungan di Provinsi Banten.
“Apalagi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga perlu muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan Raperda tersebut memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat operasional. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lanjutnya, menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Dimyati menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, lestari, dan berkelanjutan.
“Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.







0 comments:
Post a Comment