KOTA SERANG KONTAK BANTEN Dua warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yaitu Nasir dan Usup, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara satu tahun dalam perkara protes terhadap kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berujung pembakaran.
"Dua dari delapan orang yang bebas hari ini, pernah viral karena kasus yang terjadi di daerah Padarincang, Kabupaten Serang," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, di Serang, Selasa.
Panji menyebut, enam
narapidana lain yang turut bebas merupakan terpidana dalam perkara
kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Seluruhnya memperoleh kebebasan melalui program cuti bersyarat.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, yang mendampingi warga sejak awal, mengatakan bebasnya Nasir dan Usup menyusul dua warga lainnya, Ridwan dan Didi, yang telah keluar sekitar sebulan sebelumnya.
Menurut Rizal, untuk menyambut kepulangan Nasir dan Usup, warga Kampung Cibetus menggelar syukuran dengan makan bersama. Ia menyebut, saat ini masih ada tujuh warga yang menjalani hukuman terkait perkara serupa.
Rizal menegaskan, kebebasan beberapa warga ini menjadi dorongan baru bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan penolakan terhadap rencana beroperasinya kembali PT STS.
"Saat ini sudah ada perbaikan pagar di lingkungan kandang ayam itu, dikhawatirkan warga itu indikasi akan kembali beroperasi," ujarnya.
Rizal mengatakan, warga berharap gugatan mereka terhadap pencabutan izin operasional PT STS yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dapat dikabulkan hakim. Gugatan itu diajukan agar masyarakat tidak lagi terdampak oleh masalah lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas peternakan tersebut.
0 comments:
Post a Comment