KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Tersangka baru kini berinisial IGN CKR resmi ditahan pada Kamis (30/10/2025).
“Pada hari ini tim penyidik Kejari Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IGN CKR. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu dugaan korupsi pengelolaan PT Serang Berkah Mandiri sejak tahun 2019 hingga 2025,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra.
Menurut Meryon, IGN CKR merupakan direktur dari sebuah perusahaan berinisial ITA yang menjalin kerja sama dengan PT SBM pada tahun 2019.
Kata dia, kerja sama tersebut meliputi sektor pengelolaan pelabuhan, kapal, dan sewa lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp800 juta.
“Pada tahun 2023 kontrak itu diputus. Namun, direktur perusahaan tersebut sempat menyetorkan uang ke PT SBM sebanyak dua kali, yaitu Rp900 juta dan Rp200 juta. Di tahun yang sama, uang tersebut justru ditarik kembali oleh Direktur PT SBM terdahulu, IS, lalu diserahkan secara tunai kepada tersangka CKR,” jelas Meryon.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, total kerugian keuangan negara akibat pengelolaan PT SBM yang telah terverifikasi mencapai Rp5,8 miliar.
Sementara, tersangka CKR diduga menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,61 miliar.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan. Ia kini telah ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.
Lokasi kerja sama antara PT SBM dan perusahaan ITA diketahui berada di Pulau Ampel, Desa Margasari.
Meryon menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri.
Dengan begitu, kasus tersebut menjadi salah satu deretan panjang persoalan hukum di tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Serang itu.
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment