JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021, Arso Sadewo Tjokro Soebroto alias Arso Sadewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap tanah, bangunan, dan pipa gas yang diketahui merupakan aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group.
“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan luas bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer dan berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
“Diketahui aset-aset tersebut dikuasai tersangka AS (Arso Sadewo). Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025,” jelas Budi.
KPK menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai US$ 15 juta.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Arso Sadewo, yang menjabat sebagai komisaris utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Arso Sadewo ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak Selasa (21/10/2025) pukul 09.11 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“KPK mengumumkan penahanan terhadap tersangka AS selaku komisaris utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.
Dalam perkara ini, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK juga mengungkapkan sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, menyita uang tunai US$ 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar), serta menggeledah delapan lokasi berbeda terkait penyidikan perkara ini.
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment