Friday, 31 October 2025

KPK Sita Tanah, Bangunan, dan 13 Pipa Milik Tersangka Kasus Gas PGN

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021, Arso Sadewo Tjokro Soebroto atau Arso Sadewo. Aset yang disita adalah tanah, bangunan dan pipa gas. (Istimewa)

 

JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021, Arso Sadewo Tjokro Soebroto alias Arso Sadewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap tanah, bangunan, dan pipa gas yang diketahui merupakan aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari ISARGAS Group.

“Penyitaan atas PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan, dengan luas bidang tanah 300 meter persegi dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer dan berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui aset-aset tersebut dikuasai tersangka AS (Arso Sadewo). Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025,” jelas Budi.

KPK menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai US$ 15 juta.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Arso Sadewo, yang menjabat sebagai komisaris utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Arso Sadewo ditahan seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak Selasa (21/10/2025) pukul 09.11 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap tersangka AS selaku komisaris utama PT IAE sejak 2007 hingga sekarang, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.

Dalam perkara ini, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK juga mengungkapkan sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, menyita uang tunai US$ 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar), serta menggeledah delapan lokasi berbeda terkait penyidikan perkara ini.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support