![]() |
Pangkalpinang Kontak Banten – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam unit smelter beserta sejumlah barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk.
Penyerahan tersebut dilakukan di smelter PT Tinindo Intinusa di Jalan Ketapang, Pangkalpinang. Presiden Prabowo Subianto mengatakan praktik tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
“Seluruh aset yang diambil secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Prabowo Subianto, Senin siang (6/10/2025).
Aset rampasan negara yang diserahkan meliputi enam smelter, 195 alat berat, 22 bidang tanah, dan satu mess, dengan total nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun.
Penyerahan aset ini merupakan hasil penindakan terhadap sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan milik PT Timah serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara berlebihan.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau langsung aset rampasan negara yang telah melalui proses hukum. Selanjutnya, Jaksa Agung secara simbolis menyerahkan aset kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian diteruskan kepada PT Timah Tbk melalui CEO Danantara dan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Usai kegiatan di PT Tinindo Intinusa, Presiden bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke PT Timah Tbk, didampingi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta sejumlah pejabat terkait.
Sebagai penutup acara, Presiden Prabowo menyampaikan arahan mengenai pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan, serta penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
0 comments:
Post a Comment