TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga November. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Tangsel, Benyamin Davnie di kawasan Setu, Rabu (26/11).
Benyamin mengatakan bahwa pemusnahan itu sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangsel.
“Sesuai dengan perda kita, perda Tangerang Selatan. Di Tangerang Selatan itu minuman beralkohol 0 persen dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol yang berapa persen pun itu tidak boleh,” ujarnya.
Menurut Benyamin, seluruh minuman beralkohol, termasuk yang kadar alkoholnya 0 persen dilarang beredar. Karena itu, ribuan botol yang dimusnahkan merupakan miras dengan kadar alkohol tinggi, sebagian diperkirakan lebih dari 40 persen.
“Ini yang disita ini tentunya yang lebih dari 40 persen kali ya, ini sebanyak 13.970 botol hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai dengan hari ini,” katanya.
Soal lokasi operasi yang dilakukan, kata dia, menyasar tempat yang berkedok sebagai warung hingga toko jamu.
“Ya dari warung-warung yang tidak resmi ya, kalau dari warung-warung yang resmi yang berizin hukum nggak ada, mereka udah tau aturan itu. Tapi warung-warung yang tidak resmi, toko-toko yang tidak resmi yang ngumpet-ngumpetlah ngejualnya,” ungkap dia.
Selain penyitaan miras, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Dalam beberapa operasi, Satpol PP turut bekerja sama dengan BNN, terutama jika ditemukan indikasi peredaran narkoba.
Ketika ditanya soal potensi kerugian negara akibat masuknya miras ilegal, Benyamin mengaku tidak menghitung nilai kerugian tersebut. Fokus utama pemerintah adalah menertibkan peredaran barang terlarang tersebut.
Terkait kemungkinan perubahan Perda minuman beralkohol, Benyamin membuka ruang bahwa setiap perda pada prinsipnya bisa direvisi. Namun ia menegaskan bahwa perubahan akan sangat bergantung pada situasi, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat.
“Kalau perubahan perda prinsipnya bisa aja, tapi tergantung situasi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Oki Rudianto menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, wilayah paling banyak didapati peredaran miras berada di Kecamatan Pondok Aren.
“Di wilayah Pondok Aren dekat Gopli itu yang paling banyak. Ada sekitar 5.600 botol. Ini dari hasil beberapa tempat termasuk warung sembako, ada juga dari tempat hiburan,” sebutnya.
Oki menambahkan, untuk memberikan efek jera para pelanggar Perda, mereka diberikan sanksi tipiring hingga ada yang harus didenda Rp5 juta.
“Kemarin ada yang kita Tipiringkan, dan dia mendapatkan sanksi denda Rp5 juta ditetapkan hakim pengadilan Tangerang. Ada sekitar lima pelaku yang dilakukan penangkapan,” pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment